Search

Edukasi PKL  dan UMKM untuk Segera Daftarkan Unit Usaha

Majalahaula.id – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi. Khususnya kepada pelaku UMKM dan pedagang PKL untuk segera mendaftarkan unit usaha yang dijalankan sampai 17 Oktober 2024.

 

Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dimana Mulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima (PKL) UMKM makanan dan minuman harus bersertifikat halal.

 

Menurut Kadiskop Pekanbaru Sarbaini, total pelaku usaha di Pekanbaru ada sekitar 26 ribu lebih. Dari jumlah itu, sekitar 1.700 lebih sudah bersertifikasi halal. Selebihnya akan kembali disuport dan disosialisasikan Pemerintah untuk mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga:  Hipmi Jatim Targetkan Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor

 

“Dari 26 ribu lebih pelaku usaha itu, 1700 sudah mengantongi sertifikat halal. Karena kan untuk mengajukan sertifikat halal ini tentu melalui proses, kadangkala usaha mereka ada hal-hal yang belum dilengkapi, jadi dilengkapi dulu. Tapi yang paling dasar adalah NIB dan KTP Pekanbaru,” ungka Sarbaini, Senin (5/2/2024)

 

Dirinya juga menyebut, jumlah pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal di Pekanbaru itu tertinggi di Provinsi Riau. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau agar pelaku usaha bisa mengurus sertifikasi halalnya.

 

Bagi UMKM akan yang akan mengurus sertifikat halal akan mendapat pendampingan dari tim yang sudah disiapkan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru dimasing-masing kecamatan.

Baca Juga:  Pusat Produsen Produk Halal Dunia 2024

 

“Kita sudah siapkan 15 tenaga pendamping untuk membantu pelaku di setiap Kecamatan yang ingin mengurus sertifikat halal. Silah hubungi dinas koperasi,” ujarnya lagi.

 

Dikatakannya, setiap pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha seperti NIB, sertifikasi halal, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bisa berkomunikasi dengan tenaga pendamping di kecamatan. Dirinya memastikan, untuk pendampingan itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

 

“Silahkan bagi pelaku usaha untuk datang kepada tenaga pendamping. Saya sampaikan itu gratis, 0 persen, jadi kalau ada oknum misalnya tenaga pendamping, silahkan laporkan ke dinas,” imbaunya.

 

Bahkan pihaknya melakukan upaya jemput bola melalui tenaga pendamping tersebut. Pelaku usaha bisa menghubungi tenaga pendamping dan mereka akan turun ke pelaku usaha.

Baca Juga:  Kisah UMKM Kuliner, dari Dapur Rumahan Hingga ke Gerai Waralaba

 

Ia menjelaskan, bahwa untuk pengurusan sertifikasi halal ini akan berakhir pada Oktober mendatang. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi.

 

“Nanti akan ada aturan ketika usaha tidak memiliki sertifikat halalnya, tentu akan dikenakan sanksi. Sanksinya nanti kita tunggu arahan peraturan dari pemerintah,” jelasnya.

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA