Search

Yusril: Presiden dan Wakil Presiden Dibolehkan Kampanye Pemilu

Majalahaula.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra membenarkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu.

“Berdasarkan undang-undang pemilu sekarang, presiden dan wakil presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu baik Pilpres maupun Pileg Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya,” kata Yusril dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (24/1/2024).

“Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kader PMII di Jepara Diingatkan untuk Sukseskan Pemilu 2024

Yusril mengatakan dalam Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye. Sementara Pasal 281, kata Yusril, mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Jadi presiden dan wakil presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi capres dan cawapres,” ujarnya.

Yusril mengatakan presiden boleh kampanye maka secara otomatis presiden dibenarkan memihak kepada capres dan cawapres tertentu. Yusril menyebut undang-undang tidak menyatakan bahwa presiden harus netral.

“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pesan Ketua Umum DPP FKDT : Menghadapi Pemilu Guru Madin Hadirkan Kesejukan

“Masak orang kampanye tidak memihak. UU kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak,” imbuhnya.

Yusril pun menanggapi soal anggapan presiden tidak etis jika ikut kampanye dan memihak. Yusril menyebut etis merupakan persoalan filsafat yang seharusnya dibahas ketika merumuskan undang-undang pemilu.

“Sekarang ada yang mengatakan ‘tidak etis’ kalau Presiden kampanye dan memihak dalam Pemilu. Kalau etis dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, hal itu merupakan persoalan filsafat, yang harusnya dibahas ketika merumuskan undang-undang Pemilu,” katanya.

Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.

Baca Juga:  Sidang Isbat Awal Zulhijah 1444 H Digelar 18 Juni 2023

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1).

Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi.

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” imbuhnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA