Search

Inul Daratista Pajak Hiburan, Ancaman PHK

Majalahaula.id – Nama aktris ini kembali jadi sorotan publik. Hal tersebut karena perempuan asli Pasuruan, Jawa Timur ini mengungkap dirinya keberatan dengan kenaikan pajak hiburan yang disebut naik hingga 40 persen.

Dalam pandangan aktris yang lahir tanggal 21 Januari 1979 tersebut, bisnis karaoke miliknya bisa terancam tutup. Inul mengaku sedih sebab ingin melindungi nasib karyawan termasuki juga tentu saja keluarga yang menjadi tanggungan. “Saya masih memperjuangkan karyawan-karyawan saya untuk bisa bekerja,” katanya ditemui di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jakarta, Senin (22/01/2024) lalu.

Inul mengaku memiliki 5000 karyawan yang mengurus cabang karaokenya. Oleh sebab itu dirinya menolak jika pajak hiburan dinaikkan lantaran bisnis yang digeluti saat ini cenderung stagnan. Demikian pula sumbangsih yang diberikan kepada negara juga terbilang tidak sedikit.

Baca Juga:  Ketum Pagar Nusa: Refleksi Pancasila, Pentingnya Kekuatan Nasionalis dan Religius Indonesia

Dikemukakan bahwa dengan kembali menaikkan pajak hiburan, maka hal tersebut sama saja dengan memberangus potensi pemasukan negara. Dan tentu saja hal ini bisa berpotensi membuat bisnisnya terancam tutup dan merumahkan pegawainya.

Pada kesempatan tersebut dikemukakan jumlah karyawan yang dimiliki. “Karyawan totalnya 5000, plus mata rantai sama keluarga segala macem jadi bisa 20 sampai 25 ribu orang. Itu baru saya sendiri ya,” jelasnya.

Sebelumnya, pajak tempat hiburan hanya sebesar 25 persen lalu naik menjadi 40 persen. “Mereka saat ini juga lagi gelisah. Soalnya ini kan bukan cuma pengurangan, tapi menghabisi semua karyawan,” beber Inul.

Menurut Inul, selain karyawan, ini juga bisa berdampak pada royalti. “Bukan karyawan saja yang terkena efeknya tapi insan musik pun tidak akan dapat bukan saja royalti,” imbuhnya dikutip dari TribunSeleb.

Baca Juga:  Ida Fauziyah Kerja Sama dengan Laos

“Kita tidak bisa setor ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), kalau kita tutup tidak akan ada income buat mereka. Pendapatan kita di karaoke keluarga saat ini kita bisa setor ke LMKN Rp 22 miliar loh. Kita bisa setor ke situ dan bisa didistribusikan ke insan musik. Seandainya kita dikenakan pajak yang begitu besar, ya wassalam,” tandas dia. (Ful)

 

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA