Search

Keresahan Warga terhadap Poster Caleg yang Rusak Lingkungan

Majalahaula.id – Saat ini mulai ramai gerakan menandai spanduk calon anggota legislatif atau caleg dengan tulisan “tersangka penusukan pohon”. Dari yang  awalnya di kawasan Jakarta Utara, akan diperluas ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Dan bisa jadi, hal ini akan juga diikuti kawasan lain di Tanah Air.

Koala Aelah.id (bukan nama sebenarnya) sebagai inisiator gerakan tersebut memastikan, ada banyak warga dari berbagai golongan dan organisasi lingkungan hidup yang mendukung gerakan tersebut. “Banyak teman juga dari masyarakat yang random, mau membantu juga. Awalnya kami mulai dari lingkungan terdekatlah, ya, kebetulan gue di Jakarta Utara. Gue hanya memberi contoh, terus direspons di Jakarta Utara. Dan sebenarnya bukan Aelah.id saja. Gerakan ini bakal dilanjutkan teman-teman di Jakarta Pusat hingga Selatan,” kata Koala, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga:  Kemenag Tegaskan Tak Larang Warga Gunakan Pengeras Suara Masjid

Bagi Koala, kegiatan memaku poster caleg di pohon adalah hal tragis yang merusak lingkungan hidup. “Kami melihat APK (alat peraga kampanye) ini mengganggu banget secara visual. Yang lebih tragis, ketika mereka memaku pohon dan mereka menaruh poster. Gue anggap ini hal tragis,” ungkap dia.

Dirinya berharap, aksinya ini bisa direspons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP yang punya wewenang menertibkan APK yang “mengotori” fasum. “Gue dan teman-teman berharap, seperti Bawaslu dan Satpol PP, kami minta Bawaslu dan Satpol PP segera melakukan tindakan nyata. Turun ke lapangan, mencabuti poster di pohon, termasuk paku-pakunya,” tutur Koala.

Hingga kini ada beberapa poster caleg DPRD provinsi dari dapil DKI Jakarta 2 yang distempel tulisan “tersangka penusukan pohon”. Tak hanya itu, beberapa poster juga diberi tanda silang besar dengan cat semprot merah dan tulisan “suspect“.

Baca Juga:  Kampus Islam Negeri Terbuka Menerima Mahasiswa Non-Muslim

Pemasangan APK di pohon melanggar Pasal 70 dan 71 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa tempat umum yang dilarang ditempeli bahan kampanye. Meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA