Search

Tahapan Pemilu yang Dibayangi Pemakzulan Presiden

Majalahaula.id – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Menerima usulan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan Petiosi 100. Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kelompok ini mengadukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 kepada Mahfud MD hingga usulan menggulingkan Jokowi. “Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, Pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (09/01/2024).

 

Terhadap hal ini, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan tidak ada gerakan pemekzulan atau impeachment Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga:  Sulitnya Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Airlangga mengatakan, Golkar merupakan salah satu partai dengan jumlah anggotanya cukup mayoritas di parlemen. Di dalam lembaga legislatif itu tidak muncul gerakan penggulingan Presiden Jokowi. “Itu tidak ada itu, kan Golkar di DPR, itu tidak ada,” kata Airlangga di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahad (14/01/2024).

Menurut Airlangga, saat ini persentase partai pendukung pemerintah mencapai 85 persen. Karena itu, ia tegaskan tidak ada isu penggulingan Presiden Jokowi. “Tidak ada (gerakan pemakzulan). Partai pendukung pemerintah 85 persen. Jadi itu saya tegaskan,” tutur Airlangga.

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Jamin Kesejahteraan dan Keselamatan Guru

Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA