Search

Kasus Illegal Fishing, 30 Nelayan Indonesia Ditahan Imigrasi Australia

Majalahaula.id – Sebanyak 30 nelayan asal Indonesia ditempatkan dalam tahanan imigrasi di Australia menyusul penindakan tegas yang menargetkan kapal-kapal asing penangkap ikan secara ilegal di perairan lepas pantai Kimberley, bagian barat negara tersebut.

 

Dilansir abc.net.au, Selasa (2/1/2024), para nelayan Indonesia itu menghadapi tuntutan pidana dan pengusiran dari Australia setelah operasi multi-lembaga, yang dipimpin Pasukan Perbatasan Australia (ABF), mengungkap keberadaan tiga kapal penangkap ikan ilegal.

 

Tangkapan gabungan seberat satu ton teripang dan peralatan penangkapan ikan juga disita dalam operasi itu. Kapal-kapal nelayan yang disita telah dihancurkan. Operasi multi-lembaga itu mencakup pengawasan via darat, udara dan laut, yang difokuskan terhadap wilayah perairan di dalam Taman Laut Kimberley di utara Broome.

Baca Juga:  SUB 38 Awali Fase Keberangkatan Jamaah Gelombang II ke Madinah

 

Asisten Komisioner ABF Kylie Rendina selaku komandan Operasi Leedstrum mengatakan bahwa ini merupakan operasi terhadap kelompok nelayan asing terbesar yang ditahan dalam lebih dari satu dekade.

 

“Jika Anda menangkap ikan secara ilegal, Anda akan kehilangan kapal, peralatan Anda, dan Anda akan ditempatkan dalam tahanan imigrasi untuk kemungkinan menghadapi tuntutan,” kata Rendina.

 

Puluhan nelayan Indonesia itu dibawa ke area pantai dan diterbangkan ke Pusat Penahanan Imigrasi Yongah Hill di Northam, timur laut Perth.

 

Manajer umum operasional perikanan pada Otoritas Manajemen Perikatan Australia, Justin Bathurst, menyatakan penyelidikan akan dilakukan terhadap para nelayan asing yang ditahan itu.

 

“Operasi akan berlanjut untuk mengganggu aktivitas ilegal di sepanjang garis pantai kami. Kami terus menggabungkan sumber daya kami untuk mencegah penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur, serta menjaga stok ikan yang berharga dari eksploitasi oleh kapal penangkap ikan asing ilegal,” pungkasnya. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA