Search

Respons Permasalahan Umat, NU Kota Tasikmalaya Selenggarakan Bahtsul Masail

Majalahaula.id – Forum bahtsul masail yang digelar Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kegiatan dipusatkan di Pondok Pesantren Manba’ul Huda, Kecamatan Mangkubumi, Selasa (26/12/2023).

Kegiatan yang juga dihadiri mushshih PCNU Kota Tasikmalaya, KH Danial Hilmi dan KH Aban Bunyamin itu merupakan program rutin di lingkungan PCNU yang dilakukan minimal tiga bulan sekali guna merespons fenomena dan permasalahan yang tengah terjadi di masyarakat.

 

“Kita berharap setiap rekomendasi yang mencuat dalam forum bahtsul masail bisa jadi rujukan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah,” kata Ketua PCNU, Kota Tangerang, H Dudu Rohman.

Menurutnya, bagaimanapun setiap aktivitas kehidupan masyarakat harus dilandasi kajian-kajian hukum yang benar agar memperoleh keberkahan. Hal tersebut penting agar gerak langkah dan apa saja yang dikeluarkan pemerintah didasari oleh aneka pertimbangan, khusunya agama.

Baca Juga:  Yuk Tengok Kampung Nepal Van Java yang Ada di Jateng

Pada kegiastan tersebut  menegaskan bahwa kegiatan berjualan di pinggir jalan yang dilakukan para PKL secara hukum diperbolehkan. Asalkan, tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan, tidak membuat bangunan yang permanen serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu forum bahtsul masail berharap pemerintah membuat regulasi yang membawa kemaslahatan dan solutif kepada semua warga, baik pihak pengguna jalan atau pihak PKL. Kemudian hukum akadnya atau transaksinya adalah jika memenuhi syarat yang ditetapkan pada sub A, maka melakukan akad diperbolehkan dan sah hukumnya. Namun apabila tidak memenuhi syarat, maka transaksinya haram.

 

Kajian tentang hukum berjualan di pinggir jalan yang dirumuskan Gus M Hamim Hr, KH Yayan Bunyamin, Gus Dodo Murtadlo dan Gus Basith itu jadi topik utama seiring dengan menggeliatnya perekonomian masyarakat dalam bidang perdagangan, terutama menjelang Idul Fitri maupun momentum tertentu yang memaksa sejumlah kalangan memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan. Bahkan terkadang hal ini ternyata dapat mengganggu pengguna jalan lain. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA