Majalahaula.id – Pemerintah melalui Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus berupaya memperluas akses tenaga listrik agar bisa dinikmati masyarakat secara adil.
“Kami dari pemerintah terus memperluas akses listrik agar bisa dinikmati masyarakat secara adil dari Sabang sampai Merauke. Kita ingin mengupayakan tenaga listrik yang merata,” kata Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ainul Wafa dalam sosialisasi peraturan penertiban pemakaian tenaga listrik di Kompas Gramedia Building, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Jumat.
Dalam penyediaan tenaga listrik, terdapat lima prinsip yang disebut 5K untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan energi listrik di masyarakat. Prinsip tersebut yaitu kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan, dan keadilan dalam mengimplementasikan kebijakan di program ketenagakerjaan.
Ainul menyebut sudah menjadi kewajiban PT PLN untuk memberikan pelayanan yang baik, melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang timbul, dan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Lalu, hak konsumen yakni mendapatkan pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu keandalan yang baik, dan memperoleh haknya yang baik.
Selain itu, pemerintah bersama PLN UID Jakarta Raya juga terus mengedukasi masyarakat untuk tidak tertipu dengan orang yang mengaku-ngaku dari PLN.
“PLN sekarang tidak menerima pembayaran tunai di tempat karena itu sudah ada pakem, kalau bayar di tempat itu bukan PLN. Semua pembayaran tanpa tunai, ada sistem yang terpantau. Nanti dari ombudsman juga ikut mengawasi,” ujar Ainul.