Search

Anwar Usman Akui Jabatan Milik Allah

Majalahaula.id – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak banyak berkomentar soal putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopot dirinya dari kursi ketua karena terbukti melanggar etik berat. Dirinya terkesan pelit bicara. Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi keponakannya Gibran Rakabuming maju dalam pilpres 2024. “Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,” ujar Anwar kepada wartawan ditemui pada Rabu (08/11/2023).

“Enggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar,” imbuh adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.
Ia mengaku akan tunduk pada putusan MKMK, termasuk ihwal dirinya tidak bisa mengadili perkara-perkara tertentu untuk menghindari konflik kepentingan. “Ya lihat jenis perkaranya,” kata pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Baca Juga:  Zannuba Ariffah Chafsoh Siap Kawal NU Award

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (07/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga:  Mamah Dedeh Soal Jatah Kebutuhan Biologis

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA