Majalahaula.id – Maraknya pemberitaan tentang tindak kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan menuai keprihatinan berbagai pihak. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menegaskan keseriusan kementeriannya dalam mengatasi masalah kekerasan di lingkungan pendidikan. “Kami menyadari ini suatu masalah besar di lingkungan pendidikan kita. Kami sangat serius dalam memitigasi risiko dari kekerasan dalam segala bentuk di seluruh satuan pendidikan,” katanya dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Nadiem menyampaikan bahwa upaya untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan di satuan pendidikan mencakup pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dan bersinergi dengan delapan kementerian dan lembaga dalam menjalankan peraturan tersebut, termasuk mengawal pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Delapan kementerian dan lembaga yang dimaksud yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Selain itu, Kemendikbudristek menjalankan program pencegahan perundungan di satuan pendidikan yang disebut Program Roots Indonesia, yang mencakup kampanye pencegahan perundungan serta peningkatan literasi mengenai PPKSP. “Kami memperkuat pelaporan dan penanganan kasus kekerasan melalui Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek,” kata Nadiem.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengemukakan bahwa masih banyak anak Indonesia yang berisiko mengalami kekerasan di sekolah. Data KPAI menunjukkan 20 persen sampai 30 persen anak Indonesia mengalami kekerasan dan rawan mengalami kekerasan. Oleh sebab itu, Kemendikbudristek mendorong sekolah-sekolah untuk mempercepat pembentukan TPPK.
“Kemajuan Satgas TPPK di satuan pendidikan saat ini sudah mencapai sekitar 21 persen dan kami sedang mengupayakan untuk pembentukan TPPK dan pendampingan dalam implementasi Permendikbud 46 di beberapa regional seperti di Makassar, Jakarta, Bali, dan Medan,” kata Chatarina.(Vin)