Search

Moeldoko Putusan MKMK Masalah Hukum Murni

Majalahaula.id – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) hari ini, terkait perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK merupakan masalah hukum murni. Karena itu, ia meminta semua pihak agar tak ikut campur mengenai hal ini. “Ini urusan hukum murni, udah. Jangan ikut-ikutan,” kata Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Moeldoko mendorong agar seluruh pihak bersama-sama bisa menjaga kondisi kondusif di tengah tahun politik saat ini. Apalagi saat ini negara tengah menghadapi berbagai tantangan global yang bisa menciptakan ketidakstabilan dan berdampak pada kondisi di Tanah Air, seperti masalah pangan, energi, dan ekonomi global.

Baca Juga:  Bintang Puspayoga Prihatinkan Angka Pernikahan Dini

Menurut Moeldoko, situasi tersebut jauh lebih penting daripada urusan politik. “Ya saya pikir ini persoalan hukum murni ya. Kita menginginkan situasi yang baik lah. Dalam rangka pemilu ini pasti sudah ada ya, oh ini grup ini, grup ini, grup ini. Di wa saja bisa ribet, apalagi urusan politik. Jadi kita sekali lagi berharap mari kita jaga sama-sama kondisi ini. Kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain,” tuturnya.

Saat ditanya terkait desakan agar Ketua MK dipecat tidak hormat, Moeldoko menegaskan agar tidak mencampuri masalah tersebut. “Gak boleh ikut-ikutan,” tegas dia.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) hari ini akan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK. Namun, putusan MKMK diyakini tidak akan menyentuh substansi putusan MK beberapa waktu lalu mengenai gugatan batas usia capres dan cawapres.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA