Search

Hakim MK hingga Komisaris BUMN Dilarang Ikut Kampanye di Pilpres 2024

Majalahaula.id – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang tim kampanye pasangan capres-cawapres mengikutsertakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dalam kegiatan kampanye Pilpres 2024.

Hal ini diatur dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf a dan d yang berbunyi sebagai berikut.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,”

“d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.”

Baca Juga:  Nasib Warga saat RUU Kesehatan Tetap Dibahas DPR

Hakim MK dan komisaris BUMN/BUMD juga dilarang menjadi pelaksana maupun tim sukses kampanye paslon tertentu. Aturan ini pun berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.

Kemudian pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; hingga anggota badan permusyawaratan desa.

Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.

“(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.”

Bila tim kampanye capres tertentu melanggar lantaran masih melibatkan pihak-pihak tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara selama setahun dan denda Rp12 juta.

Baca Juga:  Peringati Harlah, IPPNU Diingatkan Besarkan Jamiyah

“Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 493.

Pilpres 2024 diperkirakan akan diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres. Mereka di antaranya pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA