Majalahaula.id – Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman dan para hakim lainnya akan dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup. Anwar Usman cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan sidang dilakukan secara tertutup untuk umum karena dugaan pelanggaran etik yang menyangkut muruah atau kehormatan diri para hakim. “Kenapa harus diatur tertutup? Karena menyangkut kepentingan para hakim, 9 orang. Ini menyangkut marwah para hakim,” kata Jimly dalam sidang pertama MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Menurut Pasal 26 dan 28 beleid itu, pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan dilaksanakan dalam sidang pleno tertutup. Pemeriksaan yang dimaksud meliputi mendengarkan keterangan pelapor, mendengar keterangan Saksi, memeriksa alat bukti, dan mendengan penjelasan serta pembelaan hakim terlapor.
Maka dari itu, kata Jimly, pelaksanaan sidang etik Anwar Usman cs secara tertutup sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. “Jadi tetap seperti hukum acara, (sidang etik dilaksanakan) tertutup,” tegasnya.
Meski begitu, MKMK sudah lebih dulu menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan kepada para pelapor secara terbuka pada Selasa pagi (31/10/2023). Jimly menyatakan sidang pemeriksaan untuk para pelapor bisa dilaksanakan secara terbuka karena tidak ada yang dirugikan jika proses disaksikan publik.
Sidang dugaan pelanggaran etik Anwar Usman akan dilaksanakan pertama kali hari Selasa (31/10/2023). Setelah itu, sidang pemeriksaan lanjutan Anwar diagendakan pada Jumat (3/11/2023).
Berawal dari keputusan soal batas usia capres-cawapres
Dugaan pelanggaran kode etik muncul setelah Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya melaporkan atas dugaan melanggar etik saat memutuskan batas usia capres-cawapres. Mereka dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan konflik kepentingan.
Untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik ini, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan atau MKMK untuk memeriksa laporan-laporan tersebut. Majelis Kehormatan ini akan bertugas memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.(Vin)