Search

Rakyat Segera Menerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Majalahaula.id – Dalam waktu dekat, pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) gratis berupa rice cooker kepada masyarakat. Targetnya, program ini mulai dijalankan di tahun 2023. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rencana bagi-bagi rice cooker tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga. “Di rumah tangga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (06/10/2023).

Baca Juga:  Pemberantasan Korupsi Tak Hanya Mengandalkan KPK

Secara rinci, pada Permen ESDM 11/2023 disebutkan penyediaan alat memasak berbasis listrik atau AML merupakan dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu. Pada pasal 1 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah menyiapkan Rp 347,5 miliar untuk pembagian rice cooker gratis yang menyasar ke 500.000 rumah tangga di Indonesia. Ia menambahkan, anggaran tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023. “(Anggarannya) dari DIPA Kementerian ESDM tahun anggaran 2023,” kata Yustinus, Ahad (08/10/2023).

Baca Juga:  Peserta dari 29 Negara Pastikan Ikut Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Kriteria penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik. Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML terdiri dari: Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR). Juga golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR). Serta golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-l/TR). (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA