Search

Polisi Ungkap Tersangka Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe: Jabat COO

Majalahaula.id – Polisi mengungkap tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual saat proses body checking finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 ternyata merupakan chief operating office (COO) MUID. “Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki menuturkan selaku COO, tersangka berperan langsung terkait operasional dari gelaran Miss Universe tersebut. “Dan fakta yang kita peroleh di sana, dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban,” ucap Hengki.

Bahkan, tersangka juga disebut sempat mengambil gambar saat para finalis sedang melakukan proses body checking. Hengki berujar pihaknya telah mengantongi bukti terkait hal ini.

Baca Juga:  Jamaah Haji RI Mulai Dipulangkan 15 Juli, Ini Daftar Kloter Pertama

Sebagai tindak lanjut, rencananya ASD akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku tersangka pada pekan depan. Namun, Hengki belum membeberkan soal jadwal pemeriksaan tersebut.

Hengki mengungkapkan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Dikenakan Pasal 5, 6, 14 dan 15 UU Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan TPKS,” ucap dia.

Pada hari ini, lanjut Hengki, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara lanjutan. Hasilnya, penyidik masih harus melengkapi berbagai syarat formil maupun materil. Hengki menuturkan pihaknya juga akan melakukan ekspo ke pihak kejaksaan guna menyempurnakan berkas perkara dan alat bukti.

“Kesimpulannya hasil gelar perkara kami hari ini, kami belum menentukan tersangka baru, kami akan ekspose terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan, kita bersama sama pihak kejaksaan,” tuturnya.

Baca Juga:  Nahas, Mobil Listrik di Jaksel Tabrak Pembatas Jalan

Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melaporkan dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023) lalu. Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.

Merujuk keterangan pelapor, proses body checking terhadap para finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang digelar di ballroom sebuah hotel di Jakarta Pusat itu turut disaksikan tiga orang pria. “Menurut keterangan pelapor di sana ada tiga orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, sekitar beberapa saksi yang lain,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:  8 Berita Hoaks terkait Gempa Bumi Sulawesi Tengah

Hengki turut menyebut berdasarkan keterangan pelapor, proses body checking itu dilakukan di sebuah ruangan yang sedikit terbuka. Selain itu, pelapor juga menyampaikan ke penyidik bahwa mereka dipaksa untuk membuka baju dan dilakukan pengambilan gambar.

“Kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas,” ucap dia.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA