Majalahaula.id – Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan Ombudsman RI mengungkapkan temuan-temuan krusial.
Berdasarkan siaran pers di laman Kemenkopukm.go.id, salah satu temuan utama adalah masih adanya aduan terkait masalah agunan yang berdampak pada pelaku UMKM.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI, mengungkapkan bahwa masih banyak kasus bank-bank penyalur KUR meminta agunan dari pelaku UMKM yang meminjam di bawah batas Rp100 juta.
Hal ini bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 yang secara tegas menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diperlukan untuk KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta. Untuk menindak masalah ini, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan akan dikenakan sanksi, termasuk penangguhan subsidi marjin KUR atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyuarakan perlunya pengembangan metode credit scoring sebagai alternatif agunan untuk memudahkan akses UMKM terhadap pembiayaan, terutama dalam program KUR.
Ia menekankan perlunya inovasi dalam pembiayaan perbankan, dengan memberikan penilaian berdasarkan rekam jejak digital mengenai kesehatan usaha pelaku UMKM.
“Sejatinya di 145 negara lain sudah menerapkan credit scoring. Bukan aset lagi yang jadi jaminan, tapi track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian,” ucap Teten dalam keterangan resminya, Senin (2/10/2023).
Selain masalah agunan, masih banyak aduan yang berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sosialisasi yang dianggap belum optimal. Meskipun program KUR seharusnya menjadi solusi bagi masalah pembiayaan pelaku UMKM, masih banyak hal yang harus digarap untuk memastikan program ini berjalan dengan baik.
Plafon KUR pada tahun 2023 mencapai Rp297 triliun, dengan penyaluran mencapai 59,17 persen dari total plafon tersebut hingga 30 September 2023.
“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” kata Yulius.
Dadan S Suharmawijaya, salah seorang anggota Ombudsman RI menyoroti bahwa 53 persen dari total aduan yang masuk terkait masalah agunan, sedangkan 43 persen lainnya terkait permintaan informasi tentang pengajuan KUR.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan skema penyelesaian untuk pemohon yang tidak lolos SLIK juga ditekankan dalam konferensi tersebut.
Posko Bersama Pengaduan KUR diharapkan dapat membantu memperbaiki pelaksanaan program KUR bagi UMKM, dengan harapan bahwa masalah-masalah yang diidentifikasi dapat segera ditindaklanjuti untuk memastikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM.