Majalahaula.id – Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU. Adapun salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan hal ini didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional. Mengingat sebaran ASN selama ini tidak merata dan hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2023).
Anas menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Hal ini disebabkan karena kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. Oleh sebab itu, UU ini disahkan sebagai solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan baik. “Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Anas.
Lebih lanjut, Anas mengatakan salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN, yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Dengan begitu, saat beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim menjadi prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sektor.
“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” paparnya.
Anas mengungkapkan saat ini, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga terbuka dengan resminya UU ini. ASN dapat bergerak antar instansi untuk mengembangkan kompetensinya. Sebab, selama ini persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku sehingga muncul stigma sulit memindahkan seorang ASN.
“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” katanya.
Menurut Anas, UU terbaru ini juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pasalnya, pengembangan kompetensi tidak lagi menjadi hak, melainkan kewajiban bagi ASN. Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan praktik, seperti magang dan on the job training. “Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” tegas Anas.
“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” pungkas Anas.(Hb)