Majalahaula.id – Dampak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU Kesehatan) terkait produk tembakau yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai jadi ancaman bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya, di dalam aturan tersebut, banyak terdapat larangan total bagi produk tembakau, termasuk larangan penjualan rokok eceran.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi secara tegas mengatakan, para pelaku UMKM sangat bergantung pada produk tembakau.
“Dorongan pelarangan penjualan rokok eceran dapat mematikan usaha para pedagang. Rokok adalah produk legal yang dapat diperjualbelikan dan menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi pelaku UMKM,” kata Anang
Oleh karena itu, Anang berharap Kemenkes bisa lebih adil saat menyusun kebijakan terkait produk tembakau. Ia juga menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak bisa melihat kontribusi UMKM yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.
“Keberadaan UMKM yang mandiri ini harusnya dilindungi, bukan justru dimatikan dengan kebijakan sepihak,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Setyorinny Hermawati, berharap pemerintah dapat terus konsisten melindungi sektor usaha yang menunjang ekonomi masyarakat kecil.
“Pemerintah mohon lebih bijaksana dengan menggodok aturan yang sesuai realita kehidupan masyarakat. Kemenkes juga harus melibatkan dan mengakomodir suara pelaku UMKM dalam proses penyusunan RPP UU Kesehatan terkait produk tembakau ini,” jelasnya.
Setyorinnya melanjutkan pelaku UMKM seharusnya mendapatkan perlindungan melalui kebijakan. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia hampir mencapai 61 persen dan menyerap sebanyak 97 persen tenaga kerja.
“Oleh karena itu, aturan produk tembakau yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu seharusnya diatur, bukan pelarangan total. Pemerintah harus lihat dampaknya dari sektor hulu ke hilir,” terangnya.