Search

Kemenag Evaluasi Pemberian Izin Operasional Madrasah Swasta

Majalahaula.id – Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) sedang melakukan evaluasi terhadap pemberian izin operasional madrasah swasta.

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah permohonan izin operasional yang diterima dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, Dit KSKK Madrasah juga bertanggung jawab dalam memastikan mutu pendidikan.

“Madrasah merupakan pondasi penting dalam pendidikan agama di Indonesia. Untuk itu, kita harus terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah,” ujar Direktur KSKK Madrasah Muchamad Sidik Sisdiyanto, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (27/9/2023).

“Melalui review pelaksanaan izin operasional madrasah, kita dapat memastikan bahwa semua madrasah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Kemenag, sehingga siswa-siswa mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan zaman,” lanjutnya.

Baca Juga:  Doktor Komunikasi Baru Stikosa AWS

Menurut data dari Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (Education Management Information System – EMIS) hingga akhir tahun 2022, terdapat 86.681 madrasah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 82.635 madrasah (sekitar 95%) adalah madrasah swasta, sementara 4.046 madrasah (sekitar 5%) adalah madrasah negeri.

Beberapa madrasah swasta juga mengajukan penutupan karena mereka tidak lagi mampu untuk melanjutkan proses pembelajaran. Selain itu, hingga Juli 2023, telah diajukan sekitar 1.000 permohonan izin untuk mendirikan madrasah swasta baru.

Sidik mengatakan, ada tiga masalah yang harus diperhatikan bersama selama proses review izin operasional ini. Pertama, isu pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia, terutama dalam konteks perbedaan antara madrasah negeri dan swasta serta kualitas rendah di sebagian madrasah swasta.

Baca Juga:  Mahasiswa Indonesia Ikut Pertukaran di Kampus Top Dunia

Kedua, perluasan madrasah swasta yang terkadang tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat atau perencanaan pengembangan pendidikan yang memadai. Ketiga, perihal pemenuhan standar pendidikan. Berdasarkan data kualitas layanan madrasah, masih terdapat 14.988 madrasah yang memiliki akreditasi C, 18.321 madrasah yang belum terakreditasi, dan 374 madrasah yang sama sekali tidak memiliki akreditasi.

Sidik Sisdiyanto berharap proses review ini akan menghasilkan empat perubahan yang penting. Yaitu,

Memastikan pendidikan madrasah berkualitas tinggi yang relevan dengan perkembangan zaman.

Mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan, termasuk kurikulum, manajemen, dan pengembangan sumber daya manusia.
Mendorong inovasi dalam pendidikan Islam, sehingga madrasah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan siswa di tengah perubahan dunia yang terus berlangsung.
Menjaga akuntabilitas madrasah dalam menjaga kualitas pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Antusias Siswa MA Al Maarif Singosari Belajar Jurnalistik

“Kemenag mengundang semua pihak untuk mendukung upaya menjaga dan meningkatkan mutu madrasah di Indonesia. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat memberikan pendidikan agama yang lebih baik kepada generasi muda Indonesia, yang akan menjadi pemimpin masa depan yang berkompeten dan berakhlak mulia,” tutur Sidik.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA