Search

Sandiaga Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM

Majalahaula.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan, wacana penutupan TikTok Shop di Indonesia secara penuh dinilai kurang tepat. Karena itu, melalui Kemenparekraf, Sandiaga meminta masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait wacana tersebut. Sehingga diharapkan dapat keputusan yang terbaik.

“Kita lagi merumuskan. Dan teman-teman, mohon berikan masukan,” ujar Sandiaga Uno dalam acara Pelatihan Branding dan Digital Marketing di Heterospace, Solo, dikutip dari keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

Sandiaga mengatakan, pihak pemerintah berusaha keras untuk memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di Tanah Air. Sehingga pada akhirnya justru bisa menjadi suatu ekosistem yang saling menguntungkan.

Baca Juga:  Keuntungan Promosi Produk Live Shopping

“Jika dilakukan pelarangan total, ini akan berdampak negatif kepada pengguna TikTok yang sudah mencapai lebih dari 100 juta,” ungkap Sandiaga Uno.

Lebih lanjut menurut Sandiaga, Kemenparekraf tengah aktif memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah. Termasuk mendorong untuk memanfaatkan media sosial, termasuk TikTok, sebagai alat untuk mengembangkan bisnis mereka.

“Saya khawatir bahwa pelarangan total TikTok justru akan mengganggu para pelaku UMKM yang telah menggunakan platform ini sebagai salah satu alat promosi yang efektif,” lanjutnya.

Sandiaga mencatat, beberapa pelaku UMKM merasa dirugikan dengan keberadaan media sosial TikTok, terutama terkait persaingan harga yang tidak sehat setelah TikTok meluncurkan platform jual-belinya. Dengan regulasi yang sedang digodok, diharapkan dampak negatif ini dapat dicegah.

Baca Juga:  Cinta dan Bangga Terhadap Produk Lokal

“Regulasi sedang dalam tahap perumusan, dan tentunya harus berpihak kepada UMKM. Regulasi ini harus mampu memberdayakan dan menciptakan lapangan kerja bagi pelaku ekonomi Indonesia,” ungkapnya.

“Kami akan memastikan bahwa TikTok membantu dalam promosi produk-produk UMKM dan juga meningkatkan omset bagi pelaku UMKM yang menggunakan platform TikTok Shop,” tutup Sandiaga.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Revisi Permendag tersebut tengah dikejar dan yang menjadi salah satu alasannya adalah platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Juga:  UMKM Jadi Penopang Ekonomi Nasional

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Adanya pengaturan izin penjualan di e-commerce dan social commerce yang kami tata itu bertujuan untuk menjaga UMKM lokal agar tidak dirugikan,” ujar Zulkifli Hasan di Bandarlampung dikutip dari Antara, Rabu (19/9).

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA