Search

Syarat Dapat Tunjangan Profesi, Guru Harus Kantongi Sertifikasi

Majalahaula.id – Profesi guru saat ini harus mengantongi sertifikasi profesi. Itu adalah salah satu syarat untuk guru mendapatkan tunjangan profesi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan, setelah dinyatakan lulus dalam program PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik. Setiap guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun patut diingat, syarat utamanya adalah guru tersebut wajib mengikuti proses sertifikasi. Setelah guru mengikuti sertifikasi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima, maka tunjangan diberikan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menganalogikan hal itu sama seperti dokter. Seorang dokter jika ingin melakukan praktik, maka sarjana kedokteran harus meneruskan pendidikan profesi.

Baca Juga:  Organisasi Internasional Bantu Tingkatkan Pendidikan Vokasi RI

“Dalam UU dosen, setiap guru harus punya kompetensi. Pendidikan S1 hanya mengukur kualitas. Kompetensi harus ditetapkan oleh seperangkat sertifikasi, kompetensi itu ditunjukkan dengan punya sertifikasi. Sama seperti dokter, kalau baru lulus kuliah itu baru sarjana kedokteran. Seharusnya belum boleh praktik,” tuturnya.

“Nah guru, dia harus kompeten dulu. Uji kompetensi guru dengan PPG. Maka dapat tunjangan profesi,” tuturnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pelamar umum yang mengikuti seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki sertifikat pendidik.

PPPK biasanya diangkat dengan kontrak untuk bekerja selama periode tertentu saja sesuai kepanjangannya. Status kepegawaian ini umumnya banyak diincar oleh guru honorer yang ingin memiliki perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Baca Juga:  UKM Seni Budaya UINSA, Tetap Berkarya Di Masa Pandemi

Karier guru PPPK ternyata bisa berpeluang naik menjadi pemimpin atau kepala sekolah. Namun untuk naik ke jenjang itu, mereka tetap harus ikut seleksi kembali.

“Sudah bisa peluang karier sebagai kepsek di Permendikbud 40. Kepsek bisa dari PPPK. Untuk pengawas sekolah juga bisa. Namun saat ini daerah belum bisa buka formasi. Dan untuk berkarier, mereka harus ikut seleksi kembali untuk jenjang ke atasnya kalau mau karier. Ada peluang menjadi pemimpin,” katanya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA