Majalahaula.id – Nahdlatul Ulama di berbagai tingkatan kerap menghadapi masalah internal. Hal tersebut terjadi imbas dari dinamika yang terjadi di kepengurusan, baik lantaran pengaruh pihak luar maupun kalangan sendiri. Untuk meminimalisir sekaligus menyelesaikan beragam perselisihan tersebut, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan membentuk Majelis Tahkim yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan di internal pengurus NU semua tingkatan. Majelis Tahkim ini secara otomatis akan dipimpin oleh Rais ‘Aam PBNU.
Penjelasan ini disampaikan H Faisal Saimima usai memaparkan hasil sidang Komisi Organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (19/09/2023). “Rais ‘Aam PBNU adalah Ex Officio Ketua Majelis Tahkim, jadi (Ketua Majelis Tahkim) sudah tidak dicari lagi,” kata H Faisal sebagaimana dilansir NU Online.
Dia menjelaskan, susunan pengurus Majelis Tahkim NU ini terdiri dari ketua (merangkap anggota) yang secara otomatis diisi oleh Rais ‘Aam PBNU. Selain ketua, Majelis Tahkim itu juga akan diisi oleh wakil ketua (merangkap anggota). “Majlis Tahkim itu (berfungsi) menyelesaikan perselisihan internal antara pengurus dengan kepengurusan,” jelasnya.
H Faisal kemudian mencontohkan kasus di daerah. Misalnya, kata dia, si A adalah seorang pengurus harian partai politik. Kemudian dia mencalonkan diri menjadi Ketua PCNU dan kebetulan terpilih dalam konferensi cabang (Konfercab). “Lalu dia mengajukan SK ke PBNU dan PBNU SK-kan tapi tidak tahu bahwa dia ini pengurus harian partai,” katanya. Beberapa waktu kemudian, kata dia, calon ketua PCNU yang tidak terpilih dalam konfercab sebelumnya itu mendatangi Majelis Tahkim. Dia kemudian melaporkan bahwa ketua PCNU yang sudah di-SK-kan itu adalah pengurus harian partai politik. “Alat buktinya apa? ternyata si A yang terpilih itu dia punya SK dari partai politik,” tandasnya.
H Faisal berharap, dengan adanya Majelis Tahkim NU ini, semua perselisihan yang terjadi dalam internal Nahdlatul Ulama diselesaikan secara internal, tidak di pengadilan. Karena kalau beragam perselisihan diselesaikan lewat jalur pengadilan akan mengganggu kinerja pengurus dan tentu juga akan menimbulkan masalah dalam perjalanan kepengurusan. (Ful)