Search

Hasyim Asy’ari Kesiapan Hadapi Pilkada Dipercepat

Majalahaula.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kompak mengklaim siap menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan dipercepat pemerintah, dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September 2024. Rencana ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (20/09/2023).

“KPU ini mengerjakan tugas berdasarkan undang-undang. Kalau ada perubahan undang-undang terkait pilkada, tentu kami akan menyelenggarakan pilkada sesuai dengan perubahan undang-undang tersebut,” ujar Ketua KPU ini yang hadir di dalam rapat kerja itu.

Baca Juga:  Fahira Idris Langgaran Aturan Kampanye

Senada dengan KPU, Bawaslu RI juga menyatakan hal yang sama. Selaku penyelenggara pemilu, mereka akan bekerja melaksanakan undang-undang yang ada. “Kami mengikuti apa yang diputuskan, namun ada beberapa catatan yang harus dipenuhi,” kata anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dalam kesempatan yang sama.

Herwyn menyoroti soal proses penyelesaian sengketa hasil pemilu yang harus dipercepat supaya tidak bertubrukan dengan tahapan pilkada. Ia juga menyoroti potensi kerawanan dari segi perbantuan personel keamanan dan produksi serta distribusi logistik yang terpaksa dilakukan dalan waktu yang sangat singkat karena jarak antara pemilu dengan pilkada semakin pendek. Kemudian, perlunya penambahan honorarium bagi pengawas pemilu ataupun menambah jumlah pengawas.

Baca Juga:  Mohamad Syafi'i Alielha - Jaga Jarak Dunia Politik

Mendagri Tito Karnavian mengklaim bahwa UU Pilkada mengamanatkan keserentakan pelantikan pejabat di daerah, baik legislatif maupun eksekutif. UU itu juga dianggap mengamanatkan supaya pelantikan pejabat daerah dilakukan dengan pejabat di tingkat pusat. Karenanya, pemerintah mengusulkan Perppu Pilkada guna mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Keserentakan itu akan merapikan tata kelola pemerintahan dari pusat sampai daerah yang selama ini dianggap tidak sinkron karena masa jabatan yang tidak serentak dan bervariasi.

Ia memberi contoh bahwa kota/kabupaten dalam provinsi yang sama bisa jadi mempunyai Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tak sinkron satu sama lain karena tak didesain serentak. Begitu pula, provinsi di pulau yang sama juga berlainan RPJMD-nya dan tak saling menopang. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA