Search

Lagi, Massa Buruh Bakal Unjuk Rasa Kemnaker Hari Ini

Majalahaula.id – Massa buruh akan kembali turun berunjuk rasa. Demo akan digelar di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/09/2023), hari ini. “Aksi massa ini adalah awalan dari gelombang aksi setiap hari di tiap-tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Said Iqbal mengatakan para buruh yang akan melakukan aksi berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Dia menegaskan pihaknya akan memperjuangkan kenaikan upah buruh pada 2024. “Alasan meminta kenaikan upah sebesar 15% tentu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Yakni, bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country, dengan pendapatan per kapita minimal USD 4.500 per tahun,” kata dia.

Baca Juga:  Musim Haji, Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 600 Penerbangan Teknikal

Said Iqbal menambahkan pihaknya meminta kenaikan upah selaras dengan regulasi kenaikan upah PNS 8% dan pensiunan 12%. Dia meminta kesetaraan terkait kenaikan upah. “Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah aturan yang dibuat dengan menabrak aturan lainnya dan sarat akan kontroversi.

“Alasannya adalah bahwa produk Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak memenuhi prosedur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Sebab Omnibus Law yang dibahas oleh Pemerintah dan DPR wajib melalui perencanaan, dan salah satu faktor perencanaan adalah uji publik yang didahului oleh draf akademis,” kata dia.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Luncurkan MJC, EJSC dan Big Data

“Ketika draf akademis tidak ada dan uji publik pun juga tidak ada, hanya dikeluarkan Perppu. Sehingga hal ini gugur.” Karena itu, Said Iqbal berharap hakim MK bisa mengeluarkan keputusan yang bijak demi kebermanfaatan semua pihak. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA