Search

Lina Mukerjee Divonis 2 Tahun Bui Kasus Makan Babi Baca Bismillah

Majalahaula.id – Sapriadi Samsudin, pelapor terdakwa Lina Mukherjee, yang makan babi sambil mengucapkan bismillah, mengaku lega terkait putusan majelis hakim. Ia bersyukur Lina divonis 2 tahun bui. “Kami mengucapkan terima kasih atas putusan Majelis Hakim untuk kasus ini,” ujar Sapriadi Samsudin lega usai sidang, Selasa (19/9/2023).

Sapriadi menuturkan penting untuk diingat oleh publik bahwa ini bukanlah dendam, melainkan untuk pembelajaran. Sapriadi mengimbau seluruh content creator berhati-hati. Sebaiknya, imbau Spariadi, mereka memberikan konten-konten yang mengedukasi.

“Jangan memancing keributan dan ayo kita saling menghormati. Kami mengucapkan terima kasih dan syukur atas vonis Lina Mukherjee. Inilah yang kami tunggu, di negara kita hukum itu ada dan Ketuhanan Maha Esa itu ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jamaah Haji Tertunda, Bukan Berarti Batal Berangkat

“Kita hidup di Indonesia ini berbagai macam agama dan kita diajarkan untuk bisa saling menghormati dan menghargai agama-agama lain bukan untuk dilecehkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah di vonis 2 tahun penjara. Selain itu, Lina Mukherjee didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA