Majalahaula.id – Pasangan suami istri (pasutri) Purnomo (55) dan Rumini (44) bersekongkol menghabisi nyawa anak angkatnya, IR (12). Keduanya sempat membuat skenario menutupi aksi kejahatannya. Persekongkolan pembunuhan ini yang dilakukan direncanakan Purnomo dan dieksekusi Rumini ini berlangsung di kediaman pelaku dan korban di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin.
Aksi keji itu dilakukan saat korban sedang tertidur pulas di kamarnya. Rumini sebagai eksekutor masuk ke kamarnya anak angkatnya itu, lalu mencekik dan menindih wajahnya dengan bantal hingga tewas.
“Korban dibunuh saat sedang tidur pulas di kamarnya. Dari pengakuan pelaku, korban meninggal dunia dengan cara dicekik serta ditindih bantal hingga korban tak bisa bernapas,” jelas Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) AKP Morris Widhi Harto, Ahad (17/9/2023).
Setelah memastikan IR tak bernyawa, Rumini dan Purnomo membuat skenario agar kematian IR tidak dicurigai sebagai pembunuhan. Rumini mengunci pintu kamar dari dalam dan keluar dengan cara memanjat. Lantas, keesokan harinya, dia berpura-pura berteriak panik di depan kamar sang anak. Sang suami pun ikut bermain peran. Purnomo berpura-pura mendobrak pintu kamar korban. Warga sekitar yang mendengar kegaduhan itu mendatangi rumah pelaku.
Jasad IR kemudian langsung dibawa ke rumah sakit. Polisi menemukan ada bekas penganiayaan di tubuh bocah itu. Purnomo dan Rumini diperiksa intensif mengenai temuan bekas penganiayaan di tubuh IR. Akhirnya keduanya mengakui pembunuhan tersebut.(Hb)