Majalahaula.id – Konten kreator merupakan seorang individu atau organisasi yang secara rutin memproduksi konten untuk dibagikan melalui platform digital. Contoh dari platform digital, adalah youtube, mesin search engine seperti google, yahoo, media agregator berita seperti MSN, Bing, dan lain sebagainya atau bahkan website dan blog mandiri.
Umumnya, qashd al-a’dham dari seorang konten kreator adalah mendapatkan penghasilan dari mempromosikan produk/endorse, meyampaikan kajian, menggiring opini publik ke pemikiran yang dimiliki oleh seorang konten kreator hingga meningkatkan branding individu/kampanye.
Seiring berjalannya perkembangan zaman, profesi tersebut banyak digandrungi oleh masyarakat. Oleh karena itu, Lembaga Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan, bahwa penghasilan yang diperoleh oleh seorang konten kreator ini halal menurut dalil asalnya dengan catatan selagi memenuhi segala ketentuan yang berlaku dalam akad yang membentuknya dan tidak ada mawani’ syar’iy yang diterjang oleh pembuat content.
Merespons hal itu, Dr KH Marzuki Mustamar Ketua PWNU Jatim mendorong para santri di lingkungan NU untuk menekuni profesi sebagai konten kreator.
“Kami dari PWNU mendong supaya santri menekuni bidang itu sampai profesional. Sehingga jika yang terjun di situ adalah santri yang paham hukum, Insyaallah syarat-syarat sebagai konten kreator yang banyak itu bisa dipenuhi,” katanya, Selasa (12/09/2023).
Selain itu, dengan masuknya santri sebagai konten kreator dapat memberi warna baru bagi dunia maya. Sehingga konten yang dihasilkan tidak meresahkan publik dan dapat mengedukasi.
Akad yang melandasi profesi konten kreator
Seorang konten kreator ada kalanya mereka bergerak secara mandiri. Oleh karena itu fokus utama mereka adalah mengejar traffic kunjungan ke kanal (channel) yang dibangunnya. Ujung-ujungnya, adalah penghasilan yang didapat dari Google Adsense.
Namun, ada juga konten kreator yang tidak bergerak sendiri. Mereka hadir berbekal ikatan kerja sama yang dibangunnya dengan sejumlah pihak. Misalnya dengan produsen barang dan jasa, atau bahkan dengan tokoh politik tertentu.
Berdasarkan uraian ini, maka relasi akad yang berlaku pada konten kreator dapat diperinci sebagai berikut:
Merupakan akad ju’alah apabila relasi itu terjadi antara konten kreator dengan pemilik Platform Digital, seperti youtube, google, blog website, dan sejenisnya;
Merupakan akad ijarah, apabila relasi itu terjadi antara konten kreator dengan perusahaan dan tokoh publik.