Search

Kejagung Sebut Korupsi Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Triliunan

Majalahaula.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Kasus itu merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

“Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya, di Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu berinisial DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC, dan TDS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Baca Juga:  Lebaran, Jatim bakal Dibanjir 16 Juta Pemudik

“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” katanya.

Menurut Kuntadi, penetapan tersangka itu telah melalui serangkaian proses penyidikan. Setidaknya ada ratusan saksi yang telah diperiksa hingga penetapan tersangka hari ini.

“Tim penyidik setelah lakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya telah menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan pada hari ini kami tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” pungkas Kuntadi.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA