Search

MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Menggunakan Politik Identitas

Majalahaula.id – Jelang kontestasi Pemilu 2024 mendatang, Majelis Ulama Indonesia MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa Haram menggunakan politik identitas sebagai alat menggaet kontituen. Fatwa ini tertuang dalam hasil keputusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2023.

Alasan dikeluarkannya fatwa haram  ini adalah perkembangan politik tanah air. Masih  terdapat  pihak-pihak yang menonjolkan identitasnya dan mendiskreditkan identitas orang lain, baik identitas agama, budaya, ras dan sebagainya. Akibatnya terjadi gesekan antar masyarakat yang menjurus pada penghinaan dan perpecahan.

Landasan hukumnya fatwa haram MUI Jawa Timur tersebut diantaranya tedapat dalam surat QS Al-Hujurat (49) ayat 11.

Ketua Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur KH. Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan, dikeluarkannya fatwa ini untuk menghindari politik identitas agar tidak ada opini yang akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga:  Menonton Ajang MotoGP Mandalika 2022, Jangan Lupa Ke Tiga Gili Lombok

“Fatwa ini untuk menghindari politik identitas agar supaya tidak ada opini yang akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya.

Untuk itu, MUI meminta kepada elit politik agar tidak menggunakan perbedaan identitas sebagai komoditas politik untuk kepentingan pribadi maupun golongan yang mengarah pada perpecahan dan konflik horizontal.

“Justru yang harus dikedepankan adalah pertarungan ide untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat,“  tambahnya.

Rekomendasi MUI salah satunya meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh intrik politik yang menjual polarisasi identitas untuk kepentingan sesaat yang menjurus pada perpecahan anak bangsa. Bahkan semua elemen masyarakat harus saling memperkuat silaturahim dan komunikasi

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA