Majalahaula.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023. Hal ini mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Azwar Anas mengatakan nantinya akan ada opsi yang diambil pemerintah terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer yang semula akan dilakukan pada 28 November 2023. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR,” kata Azwar Anas saat ditemui di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2023).
Batalnya penghapusan tenaga honorer di 28 November 2023 telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
“Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional,” ucapnya.
Meski begitu, Azwar Anas menekankan tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer baru. Terkait hal ini disebut akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Termasuk pengisian PNS selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka Pemda, K/L ngisi orang berupa honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, (tapi) setiap saat,” ucapnya.
Belum diketahui kapan jadinya tenaga honorer betul-betul resmi akan dihapus. Pembahasan RUU ASN sendiri ditargetkan akan rampung di DPR RI selambat-lambatnya pada Oktober 2023.
“Kita evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN. September insya Allah, September atau Oktober lah,” bebernya.
“Kami sering bicara sekarang dengan Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek, kenapa kok masih ada keluhan mereka tidak mendapatkan gaji atau gajinya terlambat dan lain-lain,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (30/8/2023).
Padahal gaji PPPK masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer setiap bulan ke seluruh pemerintah daerah (Pemda).
Sri Mulyani mengatakan beberapa persoalan yang membuat gaji PPPK telat yakni mulai dari proses administrasi, hingga oknum dari Pemda sendiri yang tidak langsung menggunakan anggaran tersebut untuk pembayaran gaji PPPK.
“Makanya kami sekarang melakukan earmarking. Kalau ini transfer DAU dalam rangka untuk membayar gaji, tidak boleh dipakai untuk yang lain dan ini kita bekerja sama dengan Kemendagri melalui proses APBD di daerah masing-masing,” tegas Sri Mulyani.
Bendahara Negara itu memastikan jika kehadiran PPPK sudah disepakati secara agregat nasional, maka anggarannya pasti dihitung dan dialokasikan. Oleh karenanya setiap keputusan dari Kemenpan-RB mengenai formasi ASN pusat dan daerah selalu didiskusikan.
Sri Mulyani mengakui masih banyak regulasi atau administrasi yang harus diatasi oleh Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Hal itu menjadi salah satu yang akan coba diatasi bersama.
“Kita coba untuk terus kerja sama dengan K/L serta pemerintah daerah untuk meyakinkan bahwa kalau alokasi anggarannya sudah ada, ya seharusnya bisa diterima,” pungkasnya.