Majalahaula.id – Tahun politik sudah ada di depan mata. Karenanya, Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengeluarkan instruksi kepada seluruh kader dan pengurus di berbagai tingkatan. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi eskalasi politik yang makin meningkat jelang tahun politik 2024.
Dalam surat instruksi yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas dan Sekretaris Jenderal Abdul Rochman tertanggal 8 September 2023 ini mengingatkan seluruh kader dan pengurus di berbagai tingkatan. Salah satu yang menjadi titik penekanan adalah memegang teguh khittah dan pedoman berpolitik warga NU.
Melalui sembilan pedoman berpolitik warga NU tersebut diharapkan kader Ansor bisa menjadi teladan dalam menjalankan politik. Di mana norma dan etika selalu dikedepankan. “Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta,” demikian salah satu poin dalam surat instruksi dengan nomor: 4173/PP/SR-01/IX/2023 tersebut.
Berikut 4 poin instruksi yang dikeluarkan PP GP Ansor untuk seluruh kadernya:
1. Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan. Atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun.
2. Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.
4. Menjaga kondusivitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
Pedoman berpolitik warga NU tertuang dalam naskah Khittah 1926 yang dimulai dari Muqaddimah hingga Khotimah yang terdiri dari sembilan penjelasan. Namun, untuk mengoperasionalkan naskah khittah hasil Muktamar ke-27 NU 1984 tersebut, Muktamar ke-28 NU tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta menyusun 9 pedoman berpolitik bagi warga NU. (Ful)