Search

Direksi BUMN yang Korupsi Bakal Dicopot dan Dipenjarakan

Majalahaula.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak akan mengampuni tindakan korupsi di lingkungan BUMN mana pun. Erick sejak awal menegaskan transformasi BUMN harus didasarkan pada core values Akhlak dan juga prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kalau ada korupsi, direksi, komisaris, saya copot, saya penjarain, kan sudah ada buktinya waktu Asabri dan Jiwasraya,” ujar Erick usai menghadiri rapat kerja dengan Baleg terkait RUU BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Erick pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membantunya melakukan bersih-bersih terhadap seluruh BUMN. Erick menyampaikan hal ini merupakan komitmen dalam mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih dan profesional. “Kan sudah ada kerja sama dengan KPK, Kejaksaan, kalau memang ada hal-hal yang salah, silakan tangkap,” tegas Erick.

Baca Juga:  Kesejahteraan Buruh Pilar Pembangunan Ekonomi Nasional

Erick menyerahkan setiap kasus dugaan korupsi kepada KPK dan Kejaksaan Agung. Kementerian BUMN, ucap Erick, akan mendukung penuh terhadap langkah penindakan yang diambil dua lembaga tersebut. “(Taspen) sudah diaudit BPK, kan BPK sudah diaudit selama empat tahun dan mereka sudah meng-hire lawyer dari Pak Yusril, kan sudah ada tanggapan, coba divideo, lalu dari pihak BPK sudah mengaudit, tanya aja ke BPK yang mengaudit itu,” kata Erick.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA