Majalahaula.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta mendesak pemerintah pusat dan provinsi tidak tebang pilih dalam menindak pelaku usaha yang berkontribusi terhadap polusi udara. Pengkampanye Walhi Jakarta Muhammad Aminullah mengatakan pemerintah harus transparan dan membuka data perusahaan biang polusi, jangan hanya menindak usaha kecil saja.
“Tapi transparansinya harus jelas. Jangan tebang pilih. Jangan hanya usaha kecil yang masyarakat kecil yang kena,” kata Aminullah.
Pria yang sering dipanggil Anca itu mengatakan Walhi Jakarta telah melakukan kajian atas pengawasan pelaku usaha yang tidak taat aturan. Dia menyebut ada gap antara jumlah entitas usaha yang mendapat izin lingkungan dengan jumlah yang telah dilakukan pengawasan.
Anca menuturkan kajian itu mengacu pada data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Dia mengungkapkan pada periode 2018 hingga 2021, Pemda menerbitkan izin lingkungan sebanyak 5.038. Namun, kata dia, jumlah pelaku usaha yang telah diawasi hanya 3.300 entitas.
“Itu sudah tidak seimbang. Izin yang masuk setahun aja ribuan. Kalau kita lihat industri manufaktur aja 1600, rata-rata pengawasannya hanya menjangkau 848, berarti separuh industri manufaktur belum terawasi,” jelas dia.
Kemudian, Anca juga mengungkapkan pada periode 2019 hingga 2021, ada sekitar 2600 pemegang izin lingkungan yang tidak taat. Pada periode 2021 ada 700 entitas. “Bentuk ketidaktaatannya bermacam, termasuk yang signifikan mempengaruhi perubahan lingkungan,” ujarnya.
Dia pun mendesak agar pemerintah transparan membuka data perusahaan yang tidak taat lingkungan. Menurutnya, semua yang tidak taat harus ditindak. “Artinya ada banyak pelanggaran yang dilakukan industri di Jakarta, tapi pemerintah tidak membuka data itu, bentuknya apa, dendanya apa, cemaranya apa, itu tidak dikasih oleh pemerintah,” ujarnya.
“Padahal itu penting dalam upaya penanggulangan polusi udara, jadi bahaya kalau masyarakat tidak tahu, itu akan membahayakan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap 11 perusahaan yang melakukan pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.(Hb)