Search

Peran Penting Perempuan Sebagai Penggerak Ekonomi

Majalahaula.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan peran perempuan adalah penting sebagai penggerak ekonomi bangsa. “Perempuan adalah penggerak di banyak sektor,” kata Menteri Bintang dalam Forum CEO Perempuan ASEAN di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

Ia mengatakan bahwa perempuan saat ini menempati lebih dari separuh populasi di seluruh dunia. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan sangat penting untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan, yang mendorong kesetaraan dan partisipasi penuh bagi perempuan.

Di Indonesia, perempuan mengelola lebih dari setengah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta unit usaha yang pada gilirannya mampu mendorong perekonomian nasional. Studi juga menunjukkan bahwa ketika perempuan secara ekonomi berdaya, mereka lebih cenderung menginvestasikan pendapatan mereka untuk peningkatan gizi, kesehatan dan pendidikan anak-anak mereka.

Baca Juga:  Jaga Tali Persaudaraan

Sementara itu, perempuan yang secara finansial mandiri juga akan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi risiko praktik eksploitasi pada anak dan pernikahan anak yang biasanya muncul akibat kemiskinan.

Untuk itu, semua pihak, menurut dia, perlu mendorong potensi yang ada pada perempuan. Sementara pemberdayaan perempuan juga perlu dijadikan sebagai bagian dari strategi nasional, regional dan global untuk mewujudkan masa depan yang makmur dan berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia sendiri, kata dia, sepenuhnya mendukung kesetaraan gender. Komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan rakyat, terlepas dari gender mereka, dengan jelas dinyatakan di dalam konstitusi.

Saat ini, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan dan aturan yang mendukung pangarusutamaan kesetaraan gender di semua bidang. “Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan dan mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan sebagai bagian dari strategi nasional,” kata Menteri Bintang.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA