Majalahaula.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengingatkan kampus agar tidak nakal menjadi pabrik ijazah usai diberi keleluasaan menentukan tugas akhir lulusan selain skripsi. Plt Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ini mengatakan, adanya kebijakan tersebut bukan berarti kampus bisa menjadi lebih sembarangan.
“Jadi kami titip kepada masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan. Memanfaatkan kemerdekaan untuk menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama,” kata Nizam dalam konferensi pers di Kemendikbud Ristek, Jakarta Pusat, Jumat (01/09/2023).
Ia menyampaikan, penerbitan aturan baru yang memperbolehkan perguruan tinggi menentukan tugas akhir mahasiswa selain skripsi, tesis, atau disertasi, disertai dengan pengawasan. Dia melakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek, tim direktorat kelembagaan, hingga laporan kegiatan pembelajaran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Di sisi lain, pengawasan juga dilakukan oleh pihak eksternal, termasuk lembaga akreditasi dan warga. “Jadi pengawasan itu secara eksternal melalui akreditasi. Dan pengawasan yang paling bagus itu adalah melalui masyarakat. Jadi kendalinya lewat akreditasi dan pengawasan,” beber dia.
Adapun saat ini, ia menyatakan semua perguruan tinggi dan mahasiswa menyambut baik aturan terbaru. Aturan baru dianggap lebih memudahkan, tidak terlalu mekanistik, dan tidak terlalu kaku. Kendati begitu, terkait implementasinya, pihaknya memberikan waktu hingga paling lama dua tahun. “Itu kita berikan waktu dalam regulasi. Yang mau cepat ya silakan, batas waktunya dua tahun tadi,” ungkap Nizam.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu (S-1) atau diploma 4 (D-4), strata dua (S-2), dan strata tiga (S-3). Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Melalui aturan baru, skripsi, tesis, ataupun disertasi tidak lagi wajib. Mahasiswa melalui kebijakan perguruan tinggi masing-masing, bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya. (Ful)