Search

Soal Gratifikasi, Istri-Anak Eks Kajari Buleleng Diperiksa Kejagung

Majalahaula.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi (FR). Hari ini tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anak hingga istri jaksa Fahrur Rozi.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (31/8/2023).

Saksi yang diperiksa hari ini di antaranya mantan pejabat Kabupaten Bangka Tengah hingga istri maupun anak jaksa Fahrur, sebagai berikut:
1. S selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah periode Tahun 2009.
2. NQ selaku kakak kandung dari tersangka FR.
3. RIPF selaku anak dari tersangka FR.
4. BD selaku istri dari tersangka FR.

Baca Juga:  Kejagung Sebut Korupsi Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Triliunan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan jaksa inisial FR atau Fahrur Rozi dan Dirut CV Aneka Ilmu berinisial S atau Suswanto terkait kasus gratifikasi dan suap. Jaksa Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak 2006 hingga 2019.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai pegawai negeri sipil,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA