Majalahaula.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap empat orang kasus dalam perdagangan senjata api ilegal, termasuk seorang pegawai perusahaan BUMN di Kabupaten Toraja Utara. Dari pengungkapan kasus yang merupakan pengembangan dari perkara di Polda Metro Jaya, Polda Sulsel menyita lima pucuk senjata api berbagai jenis.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan empat orang yang ditangkap tersebut adalah MM (35) warga Gowa, R(44) warga Makassar, RIB(45) warga Toraja Utara,dan FD(33) warga Makassar.
Setyo mengatakan empat orang yang telah menjadi tersangka itu memiliki berbagai jenis senjata api dan sejumlah amunisi baik tajam maupun karet.
“MM memiliki senjata jenis Baikal yang dibeli seharga Rp15 juta dan amunisi tajam 11 butir kaliber 7,66 mm, 4 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu butir peluru karet. R beli satu pucuk senpi jenis SIG Sauer P226, seharga Rp 6 juta dan amunisi 5 butir tajam dan 1 butir karet,” ujar Setyo Boedi di Makassar, Selasa (29/8/2023).
“Kemudian RIB pegawai BUMN memiliki satu pucuk senpi jenis Baikal yang dibeli seharga Rp 6 juta, dan FD memiliki satu pucuk senpi jenis FN yang dibeli seharga Rp 30 juta,” sambungnya.
Setyo mengatakan empat tersangka itu mendapatkan berbagai jenis senjata api secara ilegal tersebut dengan cara membeli dari HY yang telah diamankan Polda Metro Jaya lebih dulu. “Berdasarkan keterangan para tersangka mereka membeli secara langsung dari HY,” ujar jenderal bintang dua itu.
Keempat pelaku, kata Setyo, ditangkap setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Densus 88 terkait penangkapan tersangka bernama Hamka Yusuf dalam kasus kepemilikan senjata api secara ilegal. “Keempat ini merupakan pengembangan dari Polda Metro Jaya,” kata Setyo.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan telah menjual empat pucuk senjata api kepada keempat orang yang kita amankan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Krimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan setelah pihaknya bersama Polda Metro Jaya menangkap seorang warga Makassar bernama Hamka Yusuf. “Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dari Semarang lalu ke Makassar. Sehingga yang pertama ditangkap adalah HY yang selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Jamaluddin.(Hb)