Search

Tekan Polusi Pemerintah Kaji Ulang Subsidi BBM

Majalahaula.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji rencana subsidi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax.

Hal ini dilakukan agar masyarakat beralih ke bahan bakar beroktan tinggi yang dapat membantu menekan polusi. Pertamax sendiri merupakan BBM beroktan (RON) 92.

“Itu (pemberian subsidi untuk Pertamax) termasuk yang sedang dibahas. Kita lagi bahas, lagi lihat secara teknis maupun secara regulasi dan secara keekonomian karena kan berbeda. Jadi nanti segara akan ada dari Pak Menteri (Arifin Tasrif) tapi kami masih bahas di internal,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di sela acara pembukaan 41st ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM), Nusa Dua, Bali, seperti dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (24/8).

Baca Juga:  Pemerintah Dukung Kelancaran Pendaftaran Seleksi CASN 2023

Menurut Dadan, BBM beroktan tinggi akan menghasilkan pembayaran yang rendah emisi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya menyebut salah satu penyebab polusi udara di DKI Jakarta adalah asap kendaraan.

“Kita akan lihat selain PLTU tapi juga BBM. Kan secara teknis makin tinggi angka oktan pembakarannya makin bagus. Kalo pembakaran makin bagus, emisinya akan semakin sedikit,” tandasnya.

Langkah pemberian subsidi untuk BBM oktan tinggi sudah lebih dulu dilakukan di Malaysia.

Berdasarkan kajian Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, BBM dengan RON 95 di Malaysia pada Desember 2022 lalu dijual di bawah Rp 10.000 per liter.

Sementara, di Indonesia, subsidi diberikan pada bensin RON 90 alias Pertalite yang membuat harganya menjadi Rp 10 ribu per liter. Adapun Pertamax dibanderol Rp12.400 per Senin (28/8).

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Berikan 1.339 Beasiswa Penghafal Kitab Suci

Dalam situs IQAir, indeks kualitas udara Jakarta mencapai 161, yang termasuk ke dalam kategori tidak sehat. Dengan kondisi ini, kualitas udara Jakarta lebih buruk dari ibu kota negara tetangga Malaysia, Kuala Lumpur (AQI 112) di momen saat ini.

Menyikapi kondisi itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mewajibkan kantor-kantor pemerintahan se-Jabodetabek menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN).

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA