Search

Polusi Udara DKI, BMKG Usul Perusahaan Terapkan WFH

Majalahaula.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengusulkan penerapan work from home (WFH) bagi beberapa perusahaan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan mengatakan salah satu faktor terbesar penyebab kualitas udara di Jakarta memburuk adalah sumber emisi transportasi.

“Maka salah satu upaya kebijakan pemerintah untuk menekan laju mobilitas di wilayah Jakarta adalah penerapan WFH bagi beberapa perusahaan,” kata Ardhasena dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

Ia menjelaskan dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kondisi kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pendekatan multisektoral dengan memperketat pengendalian sumber pencemar udara, mendorong perubahan gaya hidup warga serta optimalisasi fungsi penghijauan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta. Ada tujuh poin dalam instruksi itu.

Baca Juga:  Ranting Fatayat NU di Gapura Laksanakan Seminar Kefatayatan

Sementara itu, ia menyebut masyarakat dapat mengambil bagian dalam membantu menyehatkan udara dengan aksi yang paling sederhana, misalnya dengan tidak membakar sampah rumah tangga di dekat rumah.

Selain itu, pemanfaatan transportasi publik dalam keseharian juga dapat membantu mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi sehingga emisi yang ditimbulkan juga berkurang. “Masyarakat juga dapat berperan serta dalam membangun kebiasaan untuk hemat energi untuk mengurangi konsumsi bahan bakar yang digunakan untuk penyediaan listrik,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga telah menerapkan kebijakan WFH mulai hari ini untuk merespons tingkat polusi udara yang tinggi dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Al Islahiyah Ajarkan Istiqomah Qiyamul Lail

Namun, kebijakan itu tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan. “Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Sigit beberapa waktu lalu.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA