Majalahaula.id – Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UU Ciptaker) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi Kemitraan Usaha Mikro dan Kecil (UKM) dengan Usaha Menengah dan Besar (UMB) di Jakarta. Rakor ini diadakan dalam rangka implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi yang juga menjabat Sekretaris Satgas UU Ciptaker, Arif Budimanta mengatakan bahwa diskusi tersebut merupakan diskusi keempat yang sebelunmnya dilaksanakan di Batam.
Arif berharap diskusi itu dapat menciptakan transfer of knowledge, transfer of know how, serta upskilling dan reskilling bagi tenaga kerja Indonesia.
Arif juga menyoroti kendala yang dihadapi pelaku usaha, seperti kesulitan mendapatkan informasi saat bermitra dengan kelompok usaha besar.
“Kendala itu telah direspons baik oleh BKPM. Mereka akan membuat fitur khusus dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk menginformasikan proses kemitraan kepada kelompok UKM,” ujar Arif.
Arif menambahkan, dalam konteks bisnis development services, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak juga dapat berkolaborasi untuk membangun forum komunikasi yang lebih intensif.
“Kami akan membahas hal tersebut pada level pimpinan. Semoga akan tercipta model praktis untuk membangun kemitraan yang kokoh,” ucap Arif.
Dia juga berharap, Satgas UU Ciptaker dapat memfasilitasi sinergi antara para pelaku UMKM di Batam serta pihak kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, Batam adalah salah satu contoh sukses dari wilayah kawasan ekonomi khusus yang harus dimultiplikasi di wilayah-wilayah Indonesia lain.
“Sektor industri yang berkembang di Batam juga beragam, mulai dari industri yang bersifat ordinary hingga extraordinary. Semoga hasil dari forum komunikasi ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga dapat memberi nilai tambah bagi sektor perekonomian,” ucap Arif.
Hasil Rakor
Rakor Rencana Aksi Kemitraan UKM dengan UMB ini menghasilkan enam keputusan, antara lain:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memperkuat kerja sama dengan Satgas Ciptaker dan memperkuat koordinasi serta kolaborasi dengan Kantor Wilayah guna melakukan pendampingan terhadap UMKM untuk pembentukan perusahaan terbuka (PT) perorangan.
Kemenkumham juga akan menghimpun klasterisasi data kriteria pelaku usaha kecil dan besar guna business matchmaking antara PT Perorangan dan perusahaan besar.
2. pemerintah akan mendorong percepatan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM dan usaha besar, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing, untuk memudahkan pendataan dan matchmaking program kemitraan.
3. Kementerian Investasi dan BKPM akan membangun fitur di dalam sistem OSS-RBA untuk memudahkan pelaku UMB mencari daftar pelaku UMK yang berpotensi sebagai mitra usaha berdasarkan filter lokasi usaha.
4. Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah menjalankan program Business Development Service untuk memfasilitasi UMK dalam rangka pembinaan, fasilitas, dan pengawasan kemitraan bagi UMK.
Kemudian, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memfasilitasi, memberi atensi, dan edukasi kepada UMKM yang berorientasi ekspor melalui program klinik ekspor.
5. Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkuat koordinasi dengan Kementerian Investasi dan BKPM terkait data sharing pelaku usaha besar yang dapat dijadikan mitra pelaku UMK.
6. kementerian atau lembaga (K/L) perlu menyampaikan kepada Satgas UU Ciptaker mengenai program atau rencana aksi terkait kebijakan kemitraan masing-masing K/L tugas dan kewenangan. (Mg06)