Majalahaula.id – Presiden Jokowi telah memberikan sinyal persetujuan untuk memberikan keringanan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki kredit pinjaman macet di bank.
Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki pada Rabu (9/8/2023) yang memberikan keterangan pers usai menghadap Presiden Jokowi untuk memberikan usulan dan masukan atas kondisi UMKM di Indonesia.
Menurut Teten, kredit macet di bank ini penting mendapat perhatian pemerintah lantaran beberapa UMKM mengalami gagal membayar utang kredit pinjamannya ke bank lantaran faktor-faktor yang memang seharusnya mendapat perhatin.
“Nilai penghapusan kredit macet UMKM di bank rencananya mencapai batas Rp5 miliar. Namun untuk tahap pertama, nilai yang akan digelontorkan baru mencapai Rp500 juta,” ungkapnya.
Dikatakan Teten, penghapusan utang pelaku UMKM atas kredit pinjamannya di bank ini merupakan hal yang lumrah ditemui di beberapa negara. Pasalnya, ada UMKM yang tidak mampu membayar kredit lantaran beberapa hal.
“Ada UMKM yang kesulitan membayar kredit pinjaman di bank lantaran pembeli, pelanggan atau konsumennya yang ternyata kemudian tidak melakukan pembayaran atas pembelian barang. Tentu hal-hal seperti ini harus mendapat perhatian,” lanjutnya.
Langkah penghapusan kredit macet di bank ini diharapkan dapat memberikan angin segar untuk pelaku UMKM agar tetap bisa tumbuh dan bisa mendapat akses permodalan lagi dari bank.
Sementara, Supari, Manajer Bisnis Mikro BRI, mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemulihan kredit UMKM.
Menurutnya, kebijakan ini dapat memperluas akses keuangan dalam rangka mendorong inklusi keuangan dan meningkatkan proporsi pinjaman nasional kepada UMKM sebesar 30 persen.
Supari mengatakan, berbeda dengan hapus buku yang tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk melunasi pinjaman, kebijakan hapus tagih ini menghilangkan kewajiban debitur atas kredit yang telah dihapus dan tidak ditagih kembali.
Berikut adalah syarat-syarat agar kredit macet UMKM dihapus:
1. Kredit Macet pelaku UMKM di bank umum dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
2. Perbankan milik negara dan/atau lembaga keuangan bukan bank telah melakukan upaya restrukturisasi dan/atau penyelesaian secara optimal.
3. Kriteria penghapusan kredit macet UMKM adalah KUR dan bukan KUR tahap 2 dengan ketentuan debitur :
Debitur KUR dengan akad kredit sejak tahun 2015, Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021), Maksimum nilai kredit adalah Rp 5 Miliar (bukan KUR), Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
Piutang yang tidak tertagih (Kol 5) dan dihapusbukukan, Debitur tetap berniat untuk menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
Terkait rencana penghapusan kredit macet ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia saat ini sedang menunggu kepastiannya dari Presiden Jokowi.
Jika hal ini sudah secara sah disetujui, OJK akan segera menyusun aturan dan mekanisme untuk penghapusan kredit macet ini.
Dian menilai, penghapusan kredit macet UMKM di Himbara merupakan praktik yang baik secara umum di perbankan. Selain itu, bank swasta juga memiliki kebiasaan membatalkan tagihan. Dan itu merupakan hal biasa bagi mereka.
OJK mencatat, risiko kredit perbankan UMKM relatif rendah sebesar 3,91 persen. Angka tersebut mencerminkan relatif rendahnya suku bunga kredit kepada UMKM.