Majalahaula.id – Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang. Ismail langsung ditahan. “Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya. “Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucapnya.
Dilihat dari situs LHKPN KPK, Selasa (15/8/2023), Ismail Thomas tercatat melaporkan harta senilai Rp9,8 miliar. Ismail melaporkan hartanya pada 4 Juli 2023. Laporan tersebut berisi jumlah harta Ismail pada 2022.
Dalam LHKPN-nya, Ismail tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2,2 miliar yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda. Satu di antaranya berstatus sebagai hibah dengan akta.
Selain itu, Ismail melaporkan bahwa dia mempunyai delapan unit kendaraan senilai total Rp 828 juta. Kendaraannya itu antara lain mobil Toyota Prado, Mercedes-Benz Micro Bus, hingga Toyota Land Cruiser. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 381 juta serta kas dan setara kas Rp 6,3 miliar. Total hartanya Rp 9,8 miliar.(Hb)