Search

Amandemen UUD 1945 Masih Sebatas Wacana

Majalahaula.id – Keinginan sebagian kalangan untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak dapat dilakukan periode kali ini. Namun wacana tersebut dapat kembali digaungkan di komposisi wakil rakyat usai Pemilu 2024 mendatang.

Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Dalam pandangannya, bahwa tidak ada agenda amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada periode 2019-2024. Hal ini disampaikannya menanggapi adanya kabar ada wacana amendemen untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. “Saya sebagai Ketua Fraksi PDI-P dan Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan mengambil posisi politik pada periode ini, tidak ada agenda amendemen UU Dasar 1945. Karena kita mau mensukseskan agenda Pemilu Raya di 2024,” kata Basarah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/08/2023).

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

Di sisi lain, ia memastikan jika wacana amendemen mengemuka, maka bukan atas dasar kesepakatan MPR sepihak. Namun, Basarah menekankan pentingnya diskusi dengan para pemangku kepentingan bangsa, salah satunya ketua umum partai politik Fraksi MPR. “Sehingga oleh karena itu, mengingat agenda politik kita terdekat ini adalah pemilihan umum presiden-wakil presiden di Februari 2024, November pemilihan kepala daerah. Maka, menurut hemat kami dan sudah kesepakatan di unsur pimpinan MPR, sepertinya tidak akan ada agenda amendemen UUD 1945 pada periode ini,” ujarnya.

Basarah lantas mengingatkan, jikalau amendemen benar dilaksanakan setelah Pemilu 2024, maka tidak seperti mengubah Undang-Undang di level DPR. Pasalnya, amendemen menyangkut konstruksi dasar berbangsa dan bernegara. “Sehingga cara perubahan UU Dasar itu diatur secara rigid di dalam Pasal 37 UU Dasar kita. Sehingga tidak bisa kita dilakukan secara sepihak oleh MPR,” kata Ketua DPP PDI-P ini.

Baca Juga:  Masyarakat Diperkirakan Antusias Sukseskan Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, amendemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan kesepakatan partai politik (parpol) yang ada di MPR. “Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu. Karena kalau sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk memperpanjang masa jabatan presiden,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA