Majalahaula.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa aturan pemungutan biaya retribusi dari turis asing sebesar Rp 150.000 itu akan disosialisasikan terlebih dahulu setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini sedang kami diskusikan, sedang kami telaah dan nanti setelah mendapatkan kekuatan hukumnya baik itu melalui Perda, maupun regulasi lainnya, tentunya akan disosialisasikan,” ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief With Sandi Uno di Lantai 2 Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta.
Menurut Sandiaga, penetapan biaya retribusi bagi turis asing yang masuk Bali harus melibatkan semua pihak, karena Bali merupakan tumpuan wisata andalan di Indonesia.
Sandiaga mengatakan bahwa dengan adanya kewajiban bayar biaya retribusi itu, para wisatawan mancanegara harus bisa menikmati destinasi wisata yang semakin berkualitas, dan berbasis budaya di Bali.
“Saat ini kita minta masukan dari semua pihak. Saya pribadi, karena Bali ini tentunya menjadi tumpuan pariwisata Indonesia, dan banyak sekali kunjungan wisata mancanegara ke Bali, ada total setengah, kita harus pastikan adalah destinasi wisata yang berkualitas, berbasis budaya, bermartabat tetapi berkelanjutan,” tuturnya.
“Nah, pungutan yang dibebankan nantinya setelah ini dibentuk menjadi sebuah regulasi harus disosialisasikan dengan baik karena bentuknya memang hanya 10 dollar dan bisa secara aplikasi digital,” sambungnya.
Sandiaga juga menyebut, rencana penetapan biaya retribusi Rp150 ribu untuk wisman yang berkunjung ke Bali ini juga bertujuan agar Bali tetap terus menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan.
“Tapi kita harus sampaikan narasi yang jelas bahwa ini untuk kenyamanan dan untuk keberlanjutan dari destinasi di Bali sendiri. Jadi ini yang akan terus digodok,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun. Ia menyebut, alasan pihaknya mengusulkan rencana tersebut ialah tak lain karena untuk kelangsungan wisata di Bali yang tetap terjaga.
“Dasar kami mengusulkan itu adalah bagaimana Bali menjaga alam dan lingkungannya itu, biar tetap berkelanjutan, sehingga Bali tetap bisa dinikmati dan wisatawan merasa aman dan nyaman,” tuturnya.
Ia juga menyebut, rencana tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 yang baru-baru ini disahkan. Sebelumnya, Pemerintah setempat memang telah menerapkan biaya kontribusi dari wisatawan.
Namun, jika sebelumnya sifatnya tidak wajib, penetapan retribusi ini kini wajib bagi wisman yang ingin berkunjung ke Bali.
“Bahwa memang seiring dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk. Tadinya bergabung dengan NTB dan NTT. Sekarang telah disahkan, nomor 15 tahun 2023, dimana di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pungutan untuk wisatawan asing,” paparnyaz
“Sebelumnya kami sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan, tapi sifatnya sukarela. Kalau sekarang wajib. Ini draft baru kita usulkan ke DPRD,” lanjutnya.