Search

3 Anggota FKPPI Sekap dan Aniaya Polisi di Langkat Sumur

Majalahaula.id – Polres Binjai mengungkapkan motif tiga anggota FKPPI yang jadi tersangka penyekapan dan penganiayaan polisi di Desa Lau Mulgap, Langkat. Kini, polisi masih memburu pelaku lain.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander mengatakan ketiga tersangka mengetahui bahwa yang diserang adalah polisi. Namun para tersangka tidak terima ada temannya ditangkap polisi. “Jadi motif penyerangan ini karena mereka tidak terima ada temannya ditangkap. Makanya kami juga masih memburu pelaku lainnya,” kata Alex, Kamis (10/8/2023).

“Mereka tidak hanya menyerang petugas. Tapi turut merampas handphone dan dompet anggota,” tambahnya.

Diketahui, tiga tersangka itu bernama Jumiran Sitompul, Edi Suhendra, dan Jefri Pravasta Bangun. Peran ketiganya awalnya berbeda-beda.

Baca Juga:  Risma Beri Bantuan Keluarga KPPS yang Meninggal

Jumiran bertugas memukul polisi, Edi melempar mobil petugas, dan Jefri meletakkan sepeda motor di tengah jalan untuk menghalangi kendaraan polisi masuk. “Mereka dijerat pasal 214 ayat 2 atau pasal 170 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” sebutnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana telah membeberkan bahwa ketiga pelaku itu adalah anggota FKPPI. “Sejauh ini, kami ketahui tiga orang ini memang anggota FKPPI,” sebutnya

Perlu diketahui, kejadian penyekapan itu terjadi pada Rabu (3/8). Saat itu, sejumlah personel Polres Langkat ingin menangkap pelaku lain yang membacok Ketua PAC IPK, Simson Sembiring (41), hingga tewas.

Namun sempat terjadi perlawanan dari sejumlah warga yang diduga massa dari FKPPI. Alhasil, ada 4 personel Polres Langkat yang sempat disekap dan dianiaya.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA