Search

Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Tersangka Dugaan Korupsi Nikel

Majalahaula.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Pantauan di Kejagung, Jakarta Selatan, Ridwan terlihat ke luar gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda pukul 17.53 WIB. Kedua tangan Ridwan tampak diborgol. Ridwan dibawa gedung oleh dua orang tim Kejaksaan. Dia langsung dibawa ke mobil tahanan.

Baca Juga:  SERNU dan LPBINU Gresik Dirikan Hunian Sementara untuk Korban Gempa di Malang

Ade mengatakan peran tersangka Ridwan selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

“Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran blok Mandiodo,” ucapnya.

Dia menyebut RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe utara.

Baca Juga:  Jemaah Haji 2 Kabupaten di Makassar Jalani Karantina Asrama

Sedangkan peran tersangka HJ bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806. Akan tetapi mengacu pada perintah tersangka Ridwan berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM,” imbuhnya.

Penahanan Ridwan Jamaluddin sontak membuat semua pihak terfokus pada harta kekayaan yang dimilikinya selama ini. Berdasarkan data resmi dari LHKPN, Ridwan Djamaluddin memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16,6 miliar.

Baca Juga:  PN Jakut Sahkan Pernikahan Beda Agama GABA dan RYA

Rincian harta kekayaan Ridwan Djamaluddin, di antaranya yaitu memiliki harta 9 tanah dan bangunan dengan total sebesar Rp5,08 miliar. Lalu, dia juga tercatat memiliki 4 harta alat dan transportasi dengan totalnya sebesar Rp815 juta.

Selain itu, sesuai catatan, Ridwan Djamaluddin juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp1,42 miliar. Selanjutnya, Ridwan memiliki kekayaan dalam surat berharga sebesar Rp1,44 miliar, dan kekayaan khas dan setara khas senilai Rp7.870.358.203. Adapun jika ditotal secara keseluruhan, sesuai laporan terakhir pada 20 Februari 2023, jumlahnya sebesar Rp16,6 miliar. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA