Search

MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Cs

Majalahaula.id – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan terhadap kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. MA mengurangi vonis keempat terdakwa tersebut.

Lima hakim agung diturunkan MA dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dkk hari ini. Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Sidang kasasi Ferdy Sambo dkk dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Selama empat jam kelima Hakim Agung silang pendapat hingga memutus kasasi yang diajukan keempat terdakwa.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi lalu menjabarkan putusan kasasi para terdakwa. Vonis Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga:  FGD Pendirian Fasilitas Kesehatan NU

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi membacakan amar putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

MA juga menyunat vonis kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Putri Candrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. MA lalu memotong vonis Putri di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.

Baca Juga:  Inallilahi, KH M Syafiq Munawwar Sidayu Berpulang

Hal serupa terjadi pada vonis kasasi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Hukuman penjara keduanya kini juga disunat hakim MA. Kuat Ma’ruf sebelumnya divonis 15 tahun dan kini berubah menjadi 10 tahun penjara. Vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Terkait anulir putusan tersebut, pihak MA menegaskan vonis Ferdy Sambo dkk bebas dari intervensi. “Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” kata Sobandi.

Sobandi mengatakan dalam putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, ada dua hakim agung yang menyatakan disenting oppinion (DO) atau perbedaan pendapat. Kedua hakim agung itu menilai Ferdy Sambo seharusnya tetap divonis hukuman mati.

Baca Juga:  Wapres Mengingatkan Pemimpin Daerah Harus Inovatif

“Tadi yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga. Tapi yang dikuatkan kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup,” terang Sobandi.

Lebih lanjut Sobandi mengatakan putusan Ferdy Sambo dkk kini telah bersikap inkrah. Putusan keempat terdakwa itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi. “Ini upaya hukum kasasi kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi,” jelas Sobandi. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA