Search

Hindari Polemik, Penanganan Korupsi Prajurit TNI Tetap Jalan

Majalahaula.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, polemik kekhilafan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dari unsur Prajurit TNI tidak perlu diperpanjang.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto. “Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/07/2023).

Mahfud berpandangan, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Sementara itu, pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni dugaan kasus korupsi untuk ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme Peradilan Militer.
Menurut Mahfud, yang penting dalam kasus ini adalah kelanjutannya agar perkara dugaan suap di Basarnas bisa dilakukan penegakan hukum. “Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer,” imbuh dia.

Baca Juga:  Korupsi Lahan SMKN 7 Tangerang, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Lebih lanjut, ia meminta agar perdebatan di ruang publik tentang hal tersebut jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tidak berujung ke Pengadilan Militer. Meskipun menurut Mahfud masih ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, ia meyakini sanksi hukum dari Pengadilan Militer sangat tegas. “Biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka pada Kamis (27/07/2023). Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Ketiganya memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA