Search

Harus Ada Pengawasan Perundungan kepada Tenaga Kesehatan

Majalahaula.id – Saat ini banyak kalangan bersuara terkait perundungan yang menimpa sejumlah tenaga kesehatan. Banyak perlakuan diterima para dokter dari para seniornya dan jadi perhatian berbagai kalangan.

Karenanya, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi ikut bersuara imbas ramai polemik bullying di kalangan peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Kesehatan mengenai sanksi pada pelaku bullying, ia meminta pemerintah memperjelas definisi perundungan yang dimaksud.
Hal ini menurutnya demi melindungi anggapan atau subjektivitas korban maupun pelaku yang bisa merugikan antarpihak, tidak hanya peserta didik, tetap pendidik juga dosen. Jika hal demikian terjadi, proses pendidikan kedokteran dinilai akan ikut terganggu.

Baca Juga:  Ditemukan Sejumlah Kalangan Lakukan Pencurian Masa Kampanye

Tidak hanya itu, IDI juga meminta adanya pengawasan perundungan yang menimpa tenaga kesehatan. Pasalnya, tidak sedikit di antara mereka menurut dr Adib menjadi korban kekerasan selama berpraktik. Artinya, proses perundungan pada pelayanan juga dinilainya perlu diperhatikan. “Bukan hanya bicara dalam pendidikan saja, bullying juga bisa terjadi di sektor pelayanan, kekerasan yang terjadi pada tenaga kesehatan di dalam faskes. Akan lebih baik kemudian regulasi itu semakin diperluas dalam konteks melindungi nakes dari hal kekerasan yang terjadi dan termasuk bullying,” sebutnya dalam konferensi pers Selasa (25/7/2023).

Pihak IDI dipastikan dr Adib akan ikut mengawal laporan kasus perundungan dan tidak hanya terbatas pada peserta didik, melainkan tenaga medis, tenaga pendidik juga dosen. “Saya kira terlepas dari sebuah regulasi dari Kemenkes terkait bullying, kita harus tetap menjunjung rasa keadilan dalam proses apapun itu,” sebut dr Adib.

Baca Juga:  Indonesia Kutuk Kunjungan Menhan Israel ke Masjid Al-Aqsa

Oleh sebab itu, definisi dan hal yang lebih rinci terkait perundungan harus dijelaskan. “Bahwa kalau kemudian kita tidak jelas dan tegas mendefinisikan bullying ini maka aspek-aspek pendidikan yang kemudian dilakukan, bukan tidak mungkin kemudian dalam tanda petik, sedikit-sedikit akan diartikan sebagai bullying,” tegasnya.

IDI juga menyiapkan tim Satgas yang menelusuri laporan kasus perundungan, termasuk keterlibatan bantuan hukum. Hal tersebut dilakukan agar para tegara kesehatan mendapat perlindungan yang memadai, serta dijauhkan dari hal yang mengganggu profesinya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA