Search

Kemdikbud Luncurkan Sistem Pengangkatan Kepsek Online

Majalahaula.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) secara online pada Kamis, 20 Juli 2023.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut bahwa pengangkatan kepala sekolah melalui platform ini menjadi jawaban atas kesulitan Dinas Pendidikan beserta pemangku lainnya dalam menyeleksi calon kepala sekolah. Sistem pengangkatan kepala sekolah bisa diakses melalui https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.

“Kami merancang sistem pengangkatan Kepala Sekolah yang bertujuan untuk memudahkan dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lain dalam melakukan identifikasi kebutuhan ketersediaan dan pengangkatan kepala,” jelas Nadiem dalam acara Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang disiarkan pada Youtube Kemdikbud RI, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:  Kemendikbudristek Jalin Kerja Sama dengan Sebelas Industri di Kawasan Industri Kendal

Untuk tahap rilis perdana, Sistem Pengangkatan KSPS hanya dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah saja. Pada tahap pengembangan berikutnya, Sistem Pengakatan KSPS juga akan menyediakan fitur yang dapat melakukan seleksi pengawas sekolah.

Adapun menurut Direktur Guru dan tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, platform tersebut memiliki tujuan untuk mendukung dan mengakomodir kebutuhan setiap sekolah di daerah dalam mendapatkan kepala sekolah yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Melalui sistem ini Dinas Pendidikan selaku pelaksana proses pengangkatan guru menjadi kepala sekolah di tiap-tiap wilayah mendapatkan kemudahan untuk mewujudkan pengangkatan kepala sekolah kepala sekolah dengan kualitas terbaik di daerahnya tinggal tetap mengakomodir kebutuhan lokal,” terangnya.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Dukung PTM 100 Persen dengan Utamakan Keselamatan Warga Pendidikan

Menurutnya, keunggulan dari sistem pengangkatan kepala sekolah baru ini adalah Dinas Pendidikan dapat mengakses data kebutuhan kepala sekolah di daerahnya yang terkoneksi Dapodik dan dapat diperbaharui secara langsung sesuai dengan kondisi lapangan.

“Selain itu sistem ini juga akan terintegrasi dengan platform Merdeka Mengajar. Para bakal calon kepala sekolah dapat menerima informasi undangan seleksi dari dinas dan mengunggah berkas melalui platform mengajar sehingga mempermudah calon kepala sekolah dalam proses seleksinya,” jelas Nunuk.

Dengan adanya Sistem Pengangkatan KSPS ini, Dinas Pendidikan dan pihak pengambil keputusan bisa menyeleksi calon kepala sekolah secara lebih selektif, efektif, dan terintegrasi.

Dikatakan lebih selektif karena Dinas Pendidikan bisa mengakses data ketersediaan calon kepala sekolah berkualitas dan sesuai regulasi, baik yang berasal dari Guru Penggerak, guru yang telah mengikuti diklat CKS, dan guru berpotensi lainnya.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Bentuk BGP dan BPMP, Wujud Transformasi Kelembagaan

Sementara efektif, Dinas Pendidikan bisa mengakses data kebutuhan sekolah yang terkoneksi dapodik dan dapat diperbaharui secara lebih praktis sesuai kondisi lapangan. Sedangkan terintegrasi, artinya Dinas Pendidikan bisa melakukan proses pengangkatan kepala sekolah yang terdokumentasi dalam satu platform digital.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA